Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Ruang lingkup peraturan tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo; 3. Maksud dan Tujuan; 4. Prinsip pengadaan Barang/Jasa; 5. Kode Etik; 6. Majelis pertimbangan kode etik; 7. Penanganan Pelanggaran Kode Etik; 8. Sanksi; 9. Pembiayaan; 10. Ketentuan lain-lain; 11. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat