Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2019

Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan Barang / Jasa Pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Ruang lingkup peraturan tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo; 3. Maksud dan Tujuan; 4. Prinsip pengadaan Barang/Jasa; 5. Kode Etik; 6. Majelis pertimbangan kode etik; 7. Penanganan Pelanggaran Kode Etik; 8. Sanksi; 9. Pembiayaan; 10. Ketentuan lain-lain; 11. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan Barang / Jasa Pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
31 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2019
Tanggal Berlaku
31 Januari 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 3
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 440 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan