APBD
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghitungan Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8
Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dacrah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Penghitungan Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019;
- Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2017, Nomor 8).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengclompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan l'crtanggunjawaban Dana Operasional.
- Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pengelompokan kemampuan keuangan daerah;
3. Penghitungan pengelompokan kemapuan keuangan daerah;
4. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
|