Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan pemberian bantuan keuangan khusus pelaksanaan pemilihan kepala desa; 3. Prinsip pengelolaan; 4. Sumber penganggaran; 5. Besaran Anggaran; 6. Penggunaan Anggaran; 7. Mekanisme pengusulan dan Pencairan Dana; 8. Pengelolaan Dana; 9. Pelaporan dan pertanggungjawaban Dana; 10. Pengawasan; 11. Pengendalian, monitoring dan evaluasi; 12. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat