Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan pasal 1, pasal 4, pasal 5, pasal 7, pasal 10, pasal 20, pasal 29, pasal 30, pasal 31, pasal 34, pasal 35, pasal 48, pasal 49, pasal 50, pasal 51, pasal 52, pasal 53, pasal 54, pasal 55, pasal 56, pasal 57, pasal 76, Peraturan Gubenrur Nomor 100 Tahun 2016
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat