SOTK
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2019/NO.11, TLD NO.9, LL PROV KALBAR : 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK: |
- Bahwa Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat telah ditetapkan dengan Perda Nomor 8 Tahun 2016, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap tupoksi perangkat daerah serta penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan makan susunan Perangkat Daerah diatur oleh Perda, maka perlu dilakukan penataan kembali, maka perlu membentuk Perda tentang hal tersebut.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 2 Tahun 2018, Permendagri No. 5 Tahun 2017, Permendagri No. 140 Tahun 2017, Permendagri No. 11 Tahun 2019, Permendagri No. 80 Tahun 2015
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Kalbar dan Gubernur Kalbar yang menetapkan Perda tentang Perubahan Atas Perda No.8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
- 9 halaman
|