Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2019

PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tanggung Jawab Daerah, Perencanaan Tenaga Kerja, Pelatihan dan Pemagangan, Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Hubungan Kerja, Hubungan Industrial, Perlindungan dan Kesejahteraan, Upah Minimum, Dewan Pengupahan Provinsi, Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Perselisihan, Berakhirnya Hubungan Kerja, Pengawasan, Penghargaan, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2019/NO.5, LL PROV KALBAR : 36 HLM
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1185 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan