Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2018

Penunjukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk Melaksanakan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Provinsi Maluku Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penunjukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terapadu Satu Pintu untuk Melakasanakan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Provinsi Maluku Utara dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; ruang lingkup; pelimpahan dan pelaksanaan kewenangan; pengaduan; ketentuan peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penunjukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk Melaksanakan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Provinsi Maluku Utara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku Utara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sofifi
Tanggal Penetapan
14 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2018
Tanggal Berlaku
14 Februari 2018
Sumber
Berita Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2018 Nomor 5
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1087 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan