PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI PROVINSI MALUKU UTARA-PENUNJUKAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, Berita Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2018 Nomor 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penunjukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk Melaksanakan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Provinsi Maluku Utara
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Peraturan Gubernur ini adalah untuk mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, pasti dan terjangkau serta mendekatkan dan memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat, perlu didukung oleh perangkat daerah yang melaksanakan perizinan dan non perizinan terpadu satu pintu, sesuai dengan PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; berdasarkan pertimbangan sebgaiamana dimaksud, perlu ditetapkan Pergub Maluku Utara tetang Penunjukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terapadu Satu Pintu untuk Melakasanakan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Provinsi Maluku Utara
- Dasar Pertimbangan Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU Pengelolaan Lingkungan No. 32 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU Np. 44 Tahun 2009; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2014; UU NO. 7 Tahun 2014; PP No. 97 Tahun 2014; PP No. 44 Tahun 2016; PP No. 121 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 35 Tahun 2012; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Perda Provinsi Malut No. 7 Tahun 2012; Perda Prov. Malut No. 5 Tahun 2016; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 5 Tahun 2013
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penunjukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terapadu Satu Pintu untuk Melakasanakan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Provinsi Maluku Utara dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; ruang lingkup; pelimpahan dan pelaksanaan kewenangan; pengaduan; ketentuan peralihan
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
- Pergub Maluku Utara No. 19 Tahun 2010 dicabut
- 8 Halaman
|