Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; kedudukan; keanggotaan; mekanisme pencalonan dan penetapan anggota; kelembagaan BPD; Tugas, Fungsi dah dan kewajiban; Pimpinan; mekanisme musywarah; Tunjangan dan Operasional; MAsa jabatan dan pemberhentian; Penggantian Anggota dan Pimpinan antar waktu; Peraturan tata tertib; Hubungan lerja dengan pemerintah desa; Pembinnaan dan pengawasan; pembiayaan; Ketentuan peralihan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat