Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tugas dan Wewenang; Pengendalian; Pemeliharaan; Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Peran Masyarakat; Kerjasama; Pengawasan; Sistem Informasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat