APBD-PENYERTAAN MODAL
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/NO.1, TLD NO.10, LL KAB LANDAK : 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
ABSTRAK: |
- Bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya;
- -Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No.5 Tahun 1962, UU No.55 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.25 Tahun 2007, UU no.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.1 Tahun 2008, Permendagri No.13 Tahun 2006, PP No.71 Tahun 2010, Permendagri No.3 Tahun 1998, Mendagri No.21 Tahun 2011, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No.10 Tahun 2007, Perda no.6 tahun 2010
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah air minum
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
- Peraturan ini memiliki 3 halaman dan 5 halaman lampiran.
|