Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum, pemanfaatan dana pendapatan BLUD Puskesmas, jasa pelayanan, biata operasional pelayanan kesehatan, pertanggungjawaban dan pengawasan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat