Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 42 Tahun 2019

PEMANFAATAN DANA PENDAPATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum, pemanfaatan dana pendapatan BLUD Puskesmas, jasa pelayanan, biata operasional pelayanan kesehatan, pertanggungjawaban dan pengawasan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 42 Tahun 2019 tentang PEMANFAATAN DANA PENDAPATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
16 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2019
Tanggal Berlaku
16 Mei 2019
Sumber
BD.2019/NO.42,LL KAB KUBURAYA : 7 HLM
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 551 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan