DESA-AGRARIA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2019/NO.39,LL KAB KUBURAYA : 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA SUNGAI RENGAS KECAMATAN SUNGAI KAKAP
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Keputusan bupati Kubu Raya Nomor 377/BPMPD/2012 tentang Batas Desa Jeruju Besar kecamatan Sungai Kakap, Keputusan Bupati Kubu Raya Nomor 379/BPMPD/2012 tentang Batas Desa Sungai Itik kecamatan Sungai Kakap, Berita Acara Kesepakatan batas Desa Pal Sembilan dan Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap pada tanggal 14 September Tahun 2012, Berita Acara Rapat Fasilitasi Penentuan Titik Pertigaan batas Daerah antara Kabupaten Mempawah, Kabupaten Kubu raya dan Kabupaten Pontianak pada tanggal 12 Desember 2017, Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah pada tanggal 27 November 2017, Berita Acara Rapat Fasilitasi Penentuan Terakhir Penegasan batas Daerah Segmen Anatar Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya Nomor 39/pemb-B/2017, telah disepakati batas Desa Sungai Rengas kecamatan Suungai Kakap;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan ddengan Peraturan Bupati;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 35 Tahun 2007, UU No 4 Tahun 2011, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 43 Tahun 2014, Permendagri No 45 tahun 2016.
- Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum; penetapan dan penegasan batas desa yang ditujukan dengan koordinat dan ketetentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
- Perbup ini terdiri dari 4 hlm peraturan dan 1 hlm lampiran.
|