Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 39 Tahun 2019

BATAS DESA SUNGAI RENGAS KECAMATAN SUNGAI KAKAP

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum; penetapan dan penegasan batas desa yang ditujukan dengan koordinat dan ketetentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 39 Tahun 2019 tentang BATAS DESA SUNGAI RENGAS KECAMATAN SUNGAI KAKAP
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
13 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2019
Tanggal Berlaku
13 Mei 2019
Sumber
BD.2019/NO.39,LL KAB KUBURAYA : 5 HLM
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 537 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kubu Raya No. 35 Tahun 2021 tentang BATAS DESA SUNGAI RENGAS KECAMATAN SUNGAI KAKAP

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan