Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 12 Tahun 2019

TATA CARA PENANGANAN JALAN DAN JEMBATAN SERTA DRAINASE PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PEMELIHARAAN JALAN DAN JEMBATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum; Pelaksanaan Penanganan Jalan dan Jembatan Serta Drainase; Pengawasan dan Pelaporan Penanganan Pemeliharaan Jalan dan jembatan serta drainase; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 12 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENANGANAN JALAN DAN JEMBATAN SERTA DRAINASE PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PEMELIHARAAN JALAN DAN JEMBATAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
25 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
25 Februari 2019
Tanggal Berlaku
25 Februari 2019
Sumber
BD.2019/NO.12,LL KAB KUBURAYA : 8 HLM
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 491 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan