Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 32 Tahun 2019

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 81 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PROSEDUR PENYETORAN DAN PEMBAYARAN NON TUNAI PENDAPATAN/BELANJA PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan Pasal 8 Perwako No.81 Tahun 2017 tentang Sistem Prosedur Penyetoran Dan Pembayaran Non Tunai Pendapatan/Belanja Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 32 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 81 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PROSEDUR PENYETORAN DAN PEMBAYARAN NON TUNAI PENDAPATAN/BELANJA PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
11 April 2019
Tanggal Pengundangan
11 April 2019
Tanggal Berlaku
11 April 2019
Sumber
BD.2019/NO.32,LL KOTA PONTIANAK : 4 HLM
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 391 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Pontianak No. 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 81 Tahun 2017 tentang Sistem Prosedur Penyetoran dan Pembayaran Non Tunai Pendapatan/ Belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak
Mengubah :
  1. PERWALI Kota Pontianak No. 28 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 81 Tahun 2017 tentang Sistem Prosedur Penyetoran dan Pembayaran Non Tunai Pendapatan/Belanja Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan