PENGADAAN BARANG/JASA-STANDAR BIAYA
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BD.2019/NO.21,LL KOTA PONTIANAK : 14 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BESARAN BIAYA LANGSUNG PERSONIL (REMUNERATION) DAN BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL (DIRECT REIMBURSABLE COST) UNTUK PEKERJAAN JASA KONSULTANSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu menyusun dan menetapkan Pedoman Besaran Biaya Langsung Personil (Remauneration) dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbusable Cost) agar penggunaan jasa konsultansi dapat lebih efektif dan efisien.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 2002, UU No.33 Tahun 2004, UU No.38 Tahun 2004, UU No.1 Tahun 2011, UU NO.23 Tahun 2014, UU No.2 Tahun 2017, PP NO.29 Tahun 2000,, PP No.58 Tahun 2005, PP No.34 Tahun 2006, Perpres No.16 Tahun 2018, PermenPU No.28/PRT/M/2016, PermenPUPR No.22/PRT/M/2018, Perda No.7 Tahun 2016, Perda No.10 Tahun 2018
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Petunjuk Penyusunan Biaya Langsung Personil Dan Biaya Langsung Non Personil; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
- Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 65 Tahun 2015 tentang Besaran Biaya Langsung Personil (Remuneration) dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost) untuk Pekerjaan Jasa Konsultansi di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
- Peraturan ini memiliki 6 halaman dan 8 halaman lampiran
|