PENDIDIKAN-ANGGARAN-SPIP
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2019/NO.5,LL KOTA PONTIANAK : 11 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PENGELOLAAN BIAYA OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH PADA SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI KOTA PONTIANAK
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam upaya mewujudkan peningkatan mutu pendidikan dan meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang lebih berkualitas, perlu memberikan biaya operasional sekolah daerah Kota Pontianak kepada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Wilayah Kota Pontianak.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.20 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP NO.28 Tahun 1990, PP No.19 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.48 Tahun 2008, PP No.17 Tahun 2010, Permendiknas No.13 Tahun 2007, Permendiknas No.24 Tahun 2008, Permendiknas No.1 Tahun 2018, Permendiknas No.6 Tahun 2018, Permendiknas No.15 Tahun 2018, Perda No.3 Tahun 2018, Perda No.2 Tahun 2010, Perwako No.51 Tahun 2018, Perda No.3 Tahun 2010, Perda No.7 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Besaran dan Komposisi Penggunaan Dana BOSDA; Pelaporan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
- -Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan dan Pertanggungjawaban Biaya Perasional Sekolah Daerah pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Pontianak, Peraturan Walikota No.5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan dan Pertanggungjawaban Biaya OPerasional Sekolah Daerah pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Pontianak, Peraturan Walikota No.43 Tahun 2018
- Peraturan ini memiliki 7 halaman dan 3 halaman lampiran
|