APBD
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2019/NO.9,LL KAB SANGGAU : 12 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 77 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (6) Peraturan Presiden Nomo 141 tahun 2018 tentang petunjuk teknis dana alokasi khsus fisik tahun anggaran 2019 menjelaskan bahwa dalam hal penganggaran dana alokasi khusus (DAK) fisik pada anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran berkenan tidak sesuai dengan pedoman teknis dan petunjuk operasional, pemerintah daerah menyesuaikan penganggaran DAK Fisik mendahuylui perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan Kepala DAerah mengenai Perubahan Penjabaran APBD tahun anggaran berkenan
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU no.1 Tahun 2004, UU no.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU no.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP no.7 Tahun 1977, PP No.18 Tahun 2016, PP No.18 Tahun 2017, PP no.12 Tahun 2019 Perda No.3 Tahun 2012, Perda no.4 Tahun 2012, Perda No.1 Tahun 2014, Perda no.7 Tahun 2015, Perda No.4 Tahun 2016, Perda no.8 tahun 2016, PErda No.10 Tahun 2018, Perbup no.77 Tahun 2018
- Dalam Peraturan bupati ini diatur tentang perubahan pasal 4 dan lampiran II Peraturan bupati Nomor 77 Tahun 2018
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
- perubahan pasal 4 dan lampiran II Peraturan bupati Nomor 77 Tahun 2018
- Peraturan ini memiliki 12 halaman
|