upah
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 21005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan mempertimbangkan hasil perundingan Asosiasi Pengusaha dengan Serikat Pekerja, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi dengan Peraturan Gubernur tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2020;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015;
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2020, yang besarannya tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
- 9 hal
|