PEDOMAN-PERJALANAN DINAS
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2018/NO.36,LL KAB SAMBAS : 21 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL, SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa pembiayaan perjalanan dinas harus sesuai dengan kebutuhan nyata dan memenuhi kaidah pengelolaan keuangan Daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu diselaraskan dengan kemampuan Keuangan Daerah; bahw aketentuan yang menyangkut biaya perjalanan dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sambas Nomor 35 Tahun 2017, tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil serta Pegawai Tidak Tepat di Lingkungan Pemerintah KabupatenSambas Tahun Anggaran 2018 perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, serta Pegawai Tidak Tepat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2019.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.11 Tahun 2011, Kepmen Keu No.113/KMK.05/2012, Keputusan Menteri Keu No.32/ PMK.02/2018, Perda Kabupaten Sambas No.4 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur Ketentuan Umum; Ketentuan Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Pelaksanaan Dalam Penandatanganan SPT dan SPPD; Pertanggungjawaban Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
- 21 Hal
|