Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan, meliputi; Asas, Tujuan dan Sasaran; Pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan; Peserta Didik dan Tenaga Pendidik; Satuan Pendidikan Kepramukaan; Hak dan Kewajiban; Pendanaan; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat