Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 10 Tahun 2019

PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengembangan dan Pemanfaatan TIK a. Infrastruktur jaringan komputer b. penyediaan dan pengembangan aplikasi c. pengaturan data dan informasi d. pengembangan sumber daya manusia e. kelembagaan f. keamanan Informasi g. pembiayaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Timur
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Selong
Tanggal Penetapan
20 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2019
Tanggal Berlaku
20 Maret 2019
Sumber
BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK TIMUR
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 540 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan