Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2019

PENGELOLAAN PINJAMAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. R. SOEDJONO SELONG KABUPATEN LOMBOK TIMUR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud dibentuknya Peraturan BUpati ini adalah sebagai pedoman dan acuan bagi BLUD RSUD untuk melakukan pinjaman kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: Prinsip-prinsip pinjaman, kebijakan pinjaman, persyaratan pinjaman, dan pelaksanaan pinjaman,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PINJAMAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. R. SOEDJONO SELONG KABUPATEN LOMBOK TIMUR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Timur
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Selong
Tanggal Penetapan
20 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2019
Tanggal Berlaku
20 Maret 2019
Sumber
BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK TIMUR
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 438 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan