KETENTUAN-BATAS-JUMLAH-SURAT-PERMINTAAN-PEMBAYARAN-UANG-PERSEDIAAN-DAN-SURAT-PERMINTAAN-PEMBAYARAN-GANTI-UANG-PERSEDIAAN-ATAS-PELAKSANAAN-ANGGARAN-PENDAPATAN-DAN-BELANJA-DAERAH-KABUPATEN-LOMBOK-TIMUR
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK TIMUR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KETENTUAN BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Perbub tentang Ketentuan Batas Jumlah Surat Permintaan Pemabayaran Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur
- UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 17 Tahun 2003
UU Nomor 1 Tahun 2004
UU Nomor 15 Tahun 2004
UU Nomor 33 Tahun 2004
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 30 Tahun 2014
PP Nomor 55 Tahun 2005
PP Nomor 58 Tahun 2005
PP Nomor 8 Tahun 2006
PP Nomor 71 Tahun 2010
Perda Nomor 7 Tahun 2009
Perda Kab. Lotim Nomor 6 Tahun 2016
- Sistem pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur dilakukan dengan penerbitan SPP oleh Bendahara Pengeluaran kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK-PD
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
- -
- -
- 6
|