PENETAPAN-WILAYAH-PENANAMAN-BAWANG-PUTIH-DI-KABUPATEN-LOMBOK-TIMUR
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK TIMUR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN WILAYAH PENANAMAN BAWANG PUTIH DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR
ABSTRAK: |
- Bawang Putih merupakan salah satu komoditas hortikultura yang memiliki peranan strategis dalam mendukung ketahanan pangan swasembada produk hortikultura. Bahwa dalam rangka menciptakan pengembangan usaha produk tersebut sehingga berjalan efektif, efisien dan mencerminkan pemerataan dan keadilan bagi petani, maka diperlukan fasilitasi Pemerintah Daerah dalam pengaturan penetapan wilayah penanaman dan pengembangan usaha tanaman bawang putih sebagai salah satu produk hortikultura di Kabupaten Lombok Timur
- UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 13 Tahun 2010
UU Nomor 19 Tahun 2013
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 30 Tahun 2014
Perda Nomor 2 Tahun 2012
Permentan Nomor 38 Tahun 2017
- Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini mencakup:
a. pengaturan mengenai Wilayah penanaman
b. pengaturan bantuan bibit; dan
c. pembinaan dan pengawasan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
- -
- -
- 7
|