Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 02 Tahun 2019

PERLINDUNGAN PRODUK LOKAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan umum, Bentuk perlindungan produk lokal, Usaha produk lokal, Tenaga kerja, Bahan baku, Pemasaran dan distribusi produk lokal, Penggunaan produk lokal, Perlindungan karya budaya daerah, Hak atas kekayaan intelektual, Koordinasi, Pembinaan dan pengawasan, Peran serta masyarakat, Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 02 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN PRODUK LOKAL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Timur
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Selong
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
13 Agustus 2019
Sumber
BAGIAN HUKUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1474 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan