rETRIBUSI - IZIN - GANGGUAN
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 28, LD.2001/NO.28
Peraturan Daerah (PERDA) TENTANG Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK: |
- bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis - jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Izin Gangguan merupakan jenis Retribusi Daerah Tingkat II; bahwa untuk memungut Retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
- UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 228 Tahun 1926; UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 1 Tahun 1967; UU No. 6 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 29 Tahun 1986; PP No. 20 Tahun 1997; Keppres RI No. 33 Tahun 1992; Permendagri No. 1 Tahun 1985; Permendagri No. 4 Tahun 1987; Permendagri No. 5 Tahun 1992; Permendagri No. 7 Tahun 1992; Kepmendagri No. 171 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1997; Insmendagri No. 32 Tahun 1994
- Perda ini mengatur mengenai Retribusi Izin Gangguan, meliputi; Nama, Obyek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Ketentuan Retribusi Izin Gangguan; Jangka Waktu Berlakunya Izin Gangguan; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Cara Penghitungan Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2001.
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka pasal - pasal yang mengatur izin UU Gangguan bagi Perusahaan Indrustri pada Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung No. 2 Tahun 1995 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
- Hal - hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
- 14 hlm
|