Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2020

Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2005 Tentang Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Komisi Banding Paten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2005 Tentang Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Komisi Banding Paten
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2020
Tanggal Berlaku
27 Januari 2020
Sumber
LN.2020/NO.29, TLN NO.6462, JDIH.SETKAB.GO.ID : 3 HLM.
Subjek
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 6089 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PP No. 40 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Komisi Banding Paten

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan