pencabutan perda - izin lokasi
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2019/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Izin Lokasi
ABSTRAK: |
- Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Lokasi sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Lokasi
- UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU no. 9 Tahun 2015; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2018; Perpres No. 91 Tahun 2017; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Permen agraria dan Tata Ruangan/Kepala Badan Pertahanan Nasional No. 14 Tahun 2018; permen agraria dan Tata ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional No. 15 Tahun 2018; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 12 Tahun 2013; Perda Kab. Tanjabtim No. 6 tahun 2016
- Perda ini mengatur mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Izin Lokasi
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 4 hlm; 4 pnjlsn
|