pedoman pengambilan sampel uji parameter lingkungan - laboratorium
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, BD.2019/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengambilan Sampel Uji Parameter Lingkungan Pada Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi pengujian kualitas lingkungan hidup sebagai penunjang teknis penyelenggaraan tugas dan fungsi pengendalian pencemaran dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup pada Dinas lingkungan Hidup, perlu menyusun Peraturan Bupati tentang pedoman pengambilan sampel uji parameter lingkungan hidup pada laboratorium lingkungan Dinas Lingkungan Hidup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan peraturan bupati tentang Pedoman pengambilan sampel Uji Parameter Lingkungan pada Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup.
- UU no. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU no. 9 Tahun 2015; PP no. 18 Tahun 2016; Permen Lingkungan Hidup No. 6 Tahun 2016; Perbup No. 31 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Tanjabtim No. 1 Tahun 2019
- Perda ini mengatur mengenai Pedoman Pengambilan Sampel Uji Parameter Lingkungan Pada Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup, meliputi; Tujuan; Sistematika; Pendanaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
- 5 hlm; 13 lmprn
|