Peraturan Menteri Agama Nomor 53 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Samarinda

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Agama Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Samarinda
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Agama
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Menteri Agama
Bentuk Singkat
Peraturan Menag
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 November 2017
Tanggal Pengundangan
16 November 2017
Tanggal Berlaku
16 November 2017
Sumber
BN.2017/NO.1622,PERATURAN.GO.ID: 7 HLM
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - PENDIDIKAN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Agama
Bidang
Halaman ini telah diakses 396 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan Menag No. 27 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Aju Muhammad Idris Samarinda

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan