menjamin kesempatan pendidikan yang bermutu secara merata bagi seluruh peserta didik;
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa pendidikan merupakan hak masyarakat yang sangat
penting bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia,
daya saing global dalam upaya mencerdaskan bangsa,
sehingga perlu diselenggarakan dengan baik dan menjamin
diperolehnya kesempatan pendidikan yang bermutu secara
merata bagi seluruh peserta didik;
b. bahwa pendidikan merupakan suatu sistem yang terdiri dari
komponen peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan,
kurikulum, sarana prasarana, dana, lingkungan sosial,
ekonomi, budaya, politik, teknologi, dan partisipasi
masyarakat maka dalam rangka menjamin pemerataan
kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan, dan
peningkatan sumber daya manusra sehingga mampu
menghadapi globalisasi, maka diperlukan pengaturan
mengenai penyelenggaraan pendidikan;
c. bahwa penyelenggaraan pendidikan telah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 namun
karena sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan
perundang-undangan serta peraturan terkait sehingga perlu
dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Undang-undang nomor 9 tahun 1958
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun
2007
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun
2007
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36
Tahun 2014
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28
Tahun 2016
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75
Tahun 2016
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
10 Tahun 2017
- PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2019.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
- 30
|