Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 20A Tahun 2019

PERATURAN NTERNAL (HOSPITAL BY LAWS) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AWET MUDA NARMADA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan umu, Nama, Visi dan Misi , Nilai Dasar, Motto, Tujuan, Sasaran dan strategi, Kedudukan rumah sakit, Tugas dan fungsi rumah sakit, Kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah, Struktur organisasi rumah sakit, Pejabat pengelola rumah sakit, Komite-komite, Komite medik, Komite etik dan hukum, Komite mutu dan keselamatan pasien, Kelompok staf medis, Instalasi, Kelompok jabatan fungsional, Tata kerja, Pengelolaan sumber daya manusia, Peraturan internal staf medik, Informasi medis, Hak dan kewajiban pasien, doktor dan rumah sakit, Kerjasama/kontrak, Perencanaan dan penganggaran, Akuntansi, Pelaporan dan pertanggungjawaban, Pembinaan, Pengawasan, evaluasi dan penilaian kinerja, Bantuan hukum, Remunerasi, Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 20A Tahun 2019 tentang PERATURAN NTERNAL (HOSPITAL BY LAWS) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AWET MUDA NARMADA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Barat
Nomor
20A
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Gerung
Tanggal Penetapan
10 April 2019
Tanggal Pengundangan
10 April 2019
Tanggal Berlaku
10 April 2019
Sumber
BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 436 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan