MEKANISME-TATA-KELOLA-PENERIMAAN-DAN-PENGELUARAN-DAERAH-YANG-TIDAK-MELALUI-REKENING-KAS-UMUM-DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME TATA KELOLA PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DAERAH YANG TIDAK MELALUI REKENING KAS UMUM DAERAH
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, pada Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 02 mengenai Pengakuan Pendapatan Yang Diterima Pada Rekening Kas umum Negara/Daerah.
Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Lombok Baratyang menyatakan bahwa Pendpatan dari dana non RKUD dicatat sebagai Pendapatan Hibah pada Laporan Keuangan.
Bahwa terdapat pendapatan hibah langsung, bantuan operasional sekolah dan Dana Kapitasi yang dikelola dan digunakan Perangkat Daerah tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah
- UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 17 Tahun 2003
UU Nomor 1 Tahun 2004
UU Nomor 15 Tahun 2004
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 30 Tahun 2014
PP nomor 57 Tahun 2005
PP Nomor 58 Tahun 2005
PP Nomor 8 Tahun 2006
Prepres Nomor 8 Tahun 2006
Perpres Nomor 32 Tahun 2014
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
Perda Lombok Barat Nomor 05 Tahun 2007
- Ketentuan Umum
Ruang Lingkup
Tata Kelola Penerimaan dan Pengeluaran Daerah Yang Tidak Melalui RKUD
- Penganggaran
- Penyesuaian Pagu Pendapatan Langsung
- Pelaksanaan Penatausahaan
Pelaporan
Ketentuan Peralihan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
- -
- -
- 16
|