Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 9A Tahun 2019

PERATURAN PELAKSANA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Tata cara Pemungutan; Tata cara Pembayaran dan Tempat Pembayaran; Tata cara Pembayaran Secara Angsuran dan Penundaan; Penagihan Retribusi; Tata Cara Pengurangan Dan Keringanan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penghapusan Retribusi Yang Sudah Kadaluwarsa; Insentif Pemungutan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 9A Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Barat
Nomor
9A
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Gerung
Tanggal Penetapan
29 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2019
Tanggal Berlaku
30 Januari 2019
Sumber
BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 470 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan