RPJMD
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Daerah ini
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2013; dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2010
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang sistematika RJPMD serta pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RJPMD
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2016.
- 12 HLM; Penjelasan : 3 halaman
|