honorarium-keuangan-dprd-kemampuan keuangan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Mesuji untuk Menentukan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mesuji serta Besaran Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun
2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, maka dipandang perlu untuk Mengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020
- UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.49 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.71 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.55 Tahun 2008; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.62 Tahun 2017; Perda Kabupaten Mesuji No.05 Tahun 2016; Perda Kabupaten Mesuji No.08 Tahun 2017; Perda Kabupaten Mesuji No.05 Tahun 2018
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah, pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional, dan ketentuan lain-lain.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2019.
- -
- -
- 8
|