Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 51 Tahun 2019

Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Mesuji untuk Menentukan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mesuji serta Besaran Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah, pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional, dan ketentuan lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 51 Tahun 2019 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Mesuji untuk Menentukan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mesuji serta Besaran Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mesuji
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Wiralaga Mulya
Tanggal Penetapan
24 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2019
Tanggal Berlaku
24 Juli 2019
Sumber
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mesuji
Bidang
Halaman ini telah diakses 365 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan