Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tujuan, jumlah peserta didik baru dalam satu rombongan belajar, tata cara PPBD, penerima peserta didik SD, penerima peserta didik SMP, mutasi peserta didik, pendanaan pendaftaran peserta didik baru, monitoring dan evaluasi, dan ketentuan lain-lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat