Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 2A Tahun 2019

PEDOMAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AWET MUDA NARMADA KABUPATEN LOMBOK BARAT TAHUN 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Tujuan dan Asas 2. Sumber Daya Manusia dan Remunerasi 3. Struktur Anggaran BLUD 4. Perencanaan dan Penganggaran BLUD 5. Pelaksanaan Anggaran BLUD 6. Pengelolaan Belanja BLUD 7. Pengelolaan Barang 8. Tarif Layanan BLUD 9. Piutang dan Utang/Pinjaman BLUD 10. Kerjasama BLUD 11. Investasi, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran dan Defisit Anggaran BLUD 12. Penyelesaian Kerugian 13. Pelaporan Pertanggungjawaban 14 Pembinaan dan Pengawasan 15. Pencabutan Penerapan BLUD

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 2A Tahun 2019 tentang PEDOMAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AWET MUDA NARMADA KABUPATEN LOMBOK BARAT TAHUN 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Barat
Nomor
2A
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Gerung
Tanggal Penetapan
02 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2019
Tanggal Berlaku
02 Januari 2019
Sumber
BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1742 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan