PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDERAAN BERMOTOR
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan penggunaan
tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor berupa
buku uji, tanda uji dan tanda samping kendaraan bermotor
menjadi kartu uji dan tanda uji perlu dilakukan penyesuaian
tarif retribusi kendaraan bermotor;
b. bahwa sesuai ketentuan pasal 18 ayat (2) Peraturan Daerah
Kabupaten Lombok Barat Nomor 3 Tahun 2011 ten tang
Retribusi Jasa Umum, maka besarnya Tarif Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor dapat ditinjau kembali paling
lama 3 (tiga) tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan
Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
- Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-undang Nomor 33 tahun 2004
Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009
Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2004
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 3 Tahun 2011
- PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN TARIF
RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2019.
- Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- 7
|