Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pedoman Pemberian Remunerasi pada Puskesmas yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Mesuji yang terdiri dari Bab I : Ketentuan Umum, Bab II : Remunerasi, Bab III : Indeks Skor Individu, Bab IV : Formularium, BAB V : Evaluasi dan Pelaporan, Bab VI : Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat