Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 12 Tahun 2019

PEDOMAN PEMBERIAN REMUNERASI PADA PUSKESMAS YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH DI KABUPATEN MESUJI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pedoman Pemberian Remunerasi pada Puskesmas yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Mesuji yang terdiri dari Bab I : Ketentuan Umum, Bab II : Remunerasi, Bab III : Indeks Skor Individu, Bab IV : Formularium, BAB V : Evaluasi dan Pelaporan, Bab VI : Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 12 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PEMBERIAN REMUNERASI PADA PUSKESMAS YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH DI KABUPATEN MESUJI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mesuji
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Wiralaga Mulya
Tanggal Penetapan
28 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2019
Tanggal Berlaku
28 Februari 2019
Sumber
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mesuji
Bidang
Halaman ini telah diakses 362 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan