BANTUAN-PELAYANAN-KESEHATAN-BAGI-MASYARAKAT-MISKIN-DAN-TIDAK-MAMPU-YANG-TIDAK-MEMILIKI-JAMINAN-KESEHATAN-DI-KABUPATEN-LOMBOK-BARAT
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3B, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN TIDAK MAMPU YANG TIDAK MEMILIKI JAMINAN KESEHATAN DI KABUPATEN LOMBOK BARAT
ABSTRAK: |
- Untuk menjamin akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kepesertaan Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, maka Pemerintah Kabupaten Lombok Barat membuat kebijakan dengan memberikan bantuan biaya pengobatan bagi masyarakat miskin yang tidak memiliki jaminan kesehatan.
Meningkatkan mutu pelaksanaan Pemberian Bantuan Biaya Pengobatan maka perlu untuk menetapkan Peraturan Pemberian Bantuan Biaya Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang tidak memiliki jaminan kesehatan di Kabupaten Lombok Barat
- UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 17 Tahun 2003
UU Nomor 40 Tahun 2004
UU Nomor 36 Tahun 2009
UU Nomor 24 Tahun 2011
Perpres Nomor 12 Tahun 2013
- Pemanfaatn Bantuan Pelayanan Kesehatan
Persyaratan Pengajuan Bantuan Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang dapat Mengajukan Klaim Bantuan Biaya Pelayanan Kesehatan
Sumber Anggaran
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
- -
- -
- 6
|