honorarium, gaji penghasilan, uang kehormatan, tunjangan, hak lainnya.
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2017/016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil
Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Serta Insentif Bagi Pegawai
Tidak Tetap Untuk Profesi Dokter Umum, Dokter Gigi,
Dokter Internsip, Apoteker Dan Penata Anestesi
Di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk peningkatan prestasi kerja dan kualitas
pelayanan kesehatan, perlu memberikan tambahan
penghasilan/insentif bagi Pegawai Negeri Sipil, Calon
Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Untuk
Profesi Dokter Umum, Dokter Gigi, Dokter .lnternsip,
Apoteker dan Penata Anestesi di Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Pulang Pisau.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65
Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79
Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
129 /Menkes/SK/II/2008.
- Tambahan Penghasilan/Insentif bagi Pegawai
Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di
Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pulang Pisau
Dengan Profesi Dokter Umum, Dokter Gigi, Dokter internsip,
Apoteker dan Penata Anestesi
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
- Peraturan Bupati Pulang Pisau
Nomor 16 Tahun 2017
- 9 Halaman
|