Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 37 Tahun 2019

PEDOMAN PENYUSUNAN PRODUK HUKUM TIYUH DAN KONSULTASI PERATURAN DI TIYUH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang jenis produk hukum tiyuh, peraturan di tiyuh dan meteri muatan, peraturan tiyuh, Perkati, peraturan bersama kepalo tiyuh, peraturan BPT, keputusan Kepalo Tiyuh, keputusan BPT, fasilitas, evaluasi, klarifikasi peraturan di tiyuh, konsultasi, nomor register, penetapan, penomoran, pengundangan dan penyebarluasan, pembiayaan, partisipasi masyarakat, sanksi administratif, dan ketentuan lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 37 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PRODUK HUKUM TIYUH DAN KONSULTASI PERATURAN DI TIYUH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulang Bawang Barat
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Panaragan
Tanggal Penetapan
06 September 2019
Tanggal Pengundangan
09 September 2019
Tanggal Berlaku
09 September 2019
Sumber
Subjek
DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 319 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan