Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 15 Tahun 2014

Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Buton pada Perseroan Terbatas Bank Sultra

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Daerah Pemkab. Buton pada PT Bank Sultra dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam Perda ini diantaranya diatur tentang bentuk penyertaan modal daerah dimana daerah telah melakukan penyertaan modal daerah dalam bentuk saham pada PT Bank Sultra sebanyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), pembagian keuntungan (laba) dimana keuntungan berupa deviden dilakukan berdasarkan peraturan PT Bank Sultra dan deviden yang diperoleh pemerintah disetorkan ke Kas Daerah, serta ketentuan pengawasan dimana Bupati menunjuk Komisaris yang akan mewakili Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal pada PT Bank Sultra.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Buton pada Perseroan Terbatas Bank Sultra
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pasarwajo
Tanggal Penetapan
25 November 2014
Tanggal Pengundangan
25 November 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2014/NO. 99, LL 6 HLM
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton
Bidang
Halaman ini telah diakses 454 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan