Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 14 Tahun 2014

Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam Perda ini diantaranya diatur tentang jenis lembaga kemasyarakatan kelurahan yang meliputi: Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kelurahan, Karang Taruna, dan Lembaga Kemasyarakatan Lainnya. Diatur pula tentang pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga kemasyarakatan kelurahan tersebut serta pendanaannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 14 Tahun 2014 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pasarwajo
Tanggal Penetapan
25 November 2014
Tanggal Pengundangan
25 November 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2014/NO. 98, LL 44 HLM
Subjek
STATUTA ORGANISASI/LEMBAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton
Bidang
Halaman ini telah diakses 608 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan