Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, maksud dan tujuan, prinsip dasar program guru penggerak, status dan kedudukan, manajemen tenaga guru penggerak, cuti, tim pelaksana, pengadaan dan evaluasi, pelaksanaan dan waktu kerja program tenaga guru penggerak, pedoman pelaksanaan program tenaga guru penggerak, pendanaan program tenaga guru penggerak, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, dan ketentuan lain-lain
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat