Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2014

Perubahan Nama Kelurahan Wasaga Menjadi Kelurahan Wakoko

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Nama Kelurahan Wasaga Menjadi Kelurahan Wakoko dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam Perda ini diatur tentang cakupan wilayah dan pusat pemerintahan. Cakupan wilayah Kelurahan Wakoko terdiri atas Lingkungan Wakoko I, Lingkungan Wakoko II, Lingkungan Wakoko III, dan Lingkungan Wencimara. Pusat Pemerintahan Kelurahan Wakoko berkedudukan di Lingkungan Wakoko I. Kelurahan Wakoko mempunyai batas-batas sebagai berikut: sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan Wasaga; sebelah timur berbatasan dengan Teluk Pasarwajo; sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Saragi; sebelah barat berbatasan dengan Desa Lapodi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Nama Kelurahan Wasaga Menjadi Kelurahan Wakoko
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pasarwajo
Tanggal Penetapan
14 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2014/NO. 89, LL 7 HLM
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton
Bidang
Halaman ini telah diakses 663 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan