Peraturan Menteri Sosial Nomor 12/HUK/2009 Tahun 2009

Petunjuk Teknis Penggunaan Lambang / Logo Departemen Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Sosial Nomor 12/HUK/2009 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Lambang / Logo Departemen Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Sosial
Nomor
12/HUK/2009
Bentuk
Peraturan Menteri Sosial
Bentuk Singkat
Permensos
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Februari 2009
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
19 Februari 2009
Sumber
jdih.kemsos.go.id : 4 hlm.
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Sosial
Bidang
Halaman ini telah diakses 618 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 66/HUK/1999 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Lambang Departemen Sosial Republik Indonesia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan