Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang maksud dan tujuan, sumber dan besarnya bantuan keuangan, penggunaan bantuan keuangan pemilihan kepala kampung, syarat-syarat pencairan bantuan keuangan, tata cara pencairan bantuan keuangan, laporan pertanggung jawaban, pengawasan, pengendalian, monitoring, dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat