Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pemilihan kepala kampung serentak, panitia pemilihan kabupaten dan panitia pemilihan kampung, tempat pemungutan suara, tahapan pemilihan kepala kampung, penetapan dan pelantikan calon kepala kampung terpilih, tugas, hak, kewajiban dan larangan kepala kampung, pemberhentian kepala kampung, pemilihan kepala kampung antar waktu melalui musyawarah kampung, pembiayaan, ketentuan lain-lain, dan ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat