Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 28 Tahun 2019

PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG NOMOR 07 TAHUN 2019 TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA KAMPUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pemilihan kepala kampung serentak, panitia pemilihan kabupaten dan panitia pemilihan kampung, tempat pemungutan suara, tahapan pemilihan kepala kampung, penetapan dan pelantikan calon kepala kampung terpilih, tugas, hak, kewajiban dan larangan kepala kampung, pemberhentian kepala kampung, pemilihan kepala kampung antar waktu melalui musyawarah kampung, pembiayaan, ketentuan lain-lain, dan ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 28 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG NOMOR 07 TAHUN 2019 TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA KAMPUNG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulang Bawang
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Menggala
Tanggal Penetapan
09 September 2019
Tanggal Pengundangan
09 September 2019
Tanggal Berlaku
09 September 2019
Sumber
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1101 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan